Kamis, 26 Juni 2014

Koperasi Sebagai Badan Usaha

MAKALAH
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Makalah Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi




Pembimbing: A. Taufiq Buhari, M.Pd

Kelompok IV:
Nadhifatul Qudsiyah
Mufarrohah



PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA MOH. CHOLIL
(STAIS) BANGKALAN

2013-2014


KATA PENGANTAR

 Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang tak terkira. Akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan tepat waktu dan dengan kerja keras yang tak luput dari bagian usaha kami. Mengingat kegiatan kami sebagai mahasiswa masih sebagai pemula, dan berangkat dari hal itulah kami tetap ingin menyelesaikan makalah ini dengan baik dan memenuhi target.
Sehubungan dengan selesainya makalah ini kami minta maaf sebesar-besarnya terhadap teman-teman mahasiswi dan pembimbing kami, pasti banyak sekali kekurangan dari apa yang telah kami sajikan kali ini, kritik dan saran teman-teman akan sangat bermanfaat bagi kami yang tentunya kami ambil sebagai pelajaran awal dari semuanya untuk menjadi insan yang lebih baik dari hari kemarin.
wallahu a’lam bish shawab.






                                                                                                      Bangkalan, Maret 2014
Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii

BAB I  PENDAHULUAN
                 A.  Latar Belakang......................................................................................... 1
                 B.  Rumusan Masalah.................................................................................... 1
                 C.  Tujuan..................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
                 A. Pengertian Badan Usaha koperasi.............................................................. 3      
                 B. Kegiatan dan Tujuan Usaha....................................................................... 3
C. Permodalan Koperasi................................................................................ 7
BAB III PENUTUP
                 A.  Simpulan.................................................................................................. 11

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 12


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Koperasi di Indonesia berperan strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan, dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat kita, yaitu gotong-royong. Selain itu, model bisnis koperasi merupakan manifestasi konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan perekonomian di Indonesia.
Kontribusi dan peran strategis koperasi ini dengan sendirinya akan membantu perluasan kesejahteraan, mereduksi kesenjangn dan menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan berkualitas.[1]
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari badan usaha koperasi?
2.      Apa saja kegiatan dan tujuan usaha dalam koperasi?
3.      Apa pengertian dari permodalan koperasi?

C.      Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, dapat ditarik tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian dari badan usaha koperasi.
2.      Mengetahui kegiatan dan usaha dalam koperasi.
3.      Mengetahui arti dari permodalan koperasi.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Badan Usaha Koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang-perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan ke koperasi.
a.    Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
1.    Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya. Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.[2]
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
2.    Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
Adapun ciri-ciri badan usaha koperasi sebagai berikut:
1)      Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
2)      Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3)      Mengutamakan gotong-royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain:
1.    Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2.    Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.    Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas di sini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5.    Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
B.       Kegiatan dan Tujuan Usaha
Kegiatan koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Kegiatan-kegiaan tersebut antara lain sebagai berikut[3]:
1)      Produksi Barang
Kegiatan koperasi di bidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen tingkat desa ini dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerjasama dengan sesama anggota.
2)      Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati oleh masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha, namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi ememberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa bunga. Kalaupun ada, bunganya sangat kecil, sehingga sang peminjam tidak merasa tertekan dan dirugikan.
3)      Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang dibeli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Hal inilah yang menyebabkan koperasi memang diperuntukkan untuk warga desa yang notabene kurang mampu di bidang ekonomi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada sistem ekonomi perusahaan dan prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu:
1)   Status dan Motif Anggota Koperasi
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
·         Owners; menanamkan modal investasi.
·         Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
·         Kriteria minimal anggota koperasi.
·         Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
·         Memiliki pola income regular yang pasti.
2)   Kegiatan Usaha
·         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan ksejahteraan anggota.
·         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Sebagai atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service a cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuannya tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai nilai dan prinsip hidup koperasi”. Sedangkan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial
2.      Berperan secara aktif dalam upaya secara aktif dalam memmpertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.      Permodalan Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber sumber modal koperasi antara lain[4]:
1.    Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun apada awalnya berjumlah kecil tapi tetap ada.
2.    Modal Sendiri
a.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok afalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalm kas koperasi oleh para pendiri atau anggta koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pkok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.    Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diararhkan mencapai jumlah tertentu agar dapat enunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan koperasi.
c.    Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang daat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.   Hibah
Hibah ialah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memeiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisip dan asa koperasi.
3.    Modal pinjaman
a.    Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.    Pinajaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan koperasi untuk saling membantu dalam bdang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalamlingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.   Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum di luar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dn surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.    Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjm modal.
















BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang-perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Kegiatan koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada sistem ekonomi perusahaan dan prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha. Untuk koperasi di Indonesia, tujuannya tertuang dalam pasal 3 UU NO. 25 Th. 1992 tentang perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya seta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

DAFTAR PUSTAKA

http://sumberilmu.wordpress.com/permodalan_dalam_koperasi.html




[1] http://m.okezone.com/koperasi_di_indonesia.html
[4] http://sumberilmu.wordpress.com/permodalan_dalam_koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar