Sabtu, 17 Januari 2015

Final Exam: Discussions About The Increase in The Prices of Fuel Oil and The Decline in Indonesia and The World Year 2015 (Pembahasan Tentang Kenaikan dan Penurunan Harga Bahan Bakar Minyak di Indonesia dan Dunia Tahun 2015)



LEMBAR JAWABAN UAS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
Nama              : Nadhifatul Qudsiyah
Prodi               : Ekonomi Syariah V
NIM                 : 11629120048
Mata Kuliah    : Ekonomi Publik

PERMASALAHAN
Antara tahun 2014 dan 2015, kenaikan dan penurunan harga BBM terjadi saat ini. Hal itu dilakukan oleh pemerintah tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Dari kasus tersebut, ketika harga BBM turun, mengapa harga barang tidak ikut turun?
PERTANYAAN
1.        Bagaimana tanggapan pemerintah terkait dengan kebijakan tersebut? Bagaimana tanggapan saudara?
2.        Tolong cari kasus di kabupaten Bangkalan yang terkait dengan kebijakan publik dan bagaimana menurut analisis saudara?
JAWABAN
1.        Kenaikan BBM (18 November 2014) dan penurunan harga BBM (1 Januari 2015) dengan kurun waktu yang singkat memang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bukan hanya masalah beban hidup yang semakin berat, tapi yang sedang disorot adalah bahwa kenaikan itu terjadi di saat harga minyak dunia sedang melemah yakni USD 100/Barel, sedangkan pemerintah masih menggunakan USD 105/Barel menjadi Rp 8500,-/liter.
Saat BBM dinaikkan, pemerintah berdalih bahwa kenakan BBM sebenarnya adalah pilihan yang sangat sulit pasca terselenggaranya sidang kabinet di Istana negara. Menanggapi hujatan masyarakat terkait harga minyak dunia yang sedang turun, pemerintah melalui menko perekonomian menjelaskan bahwa mereka tidak melihat harga minyak hari perharinya karena harga minyak dunia itu harus diamati dalam waktu sebulan, setahun dan bagaimana perkembangannya. Walaupun harga minyak dunia sedang turun bukan tak mungkin akan naik secara tiba-tiba dan harus menciptakan subsidi lagi yang kembali menguras anggaran negara. Lagipula menurut pemerintah, kenaikan harga BBM bersubsidi ini telah menghemat anggaran negara sebesar 100 trilyun dan anggaran subsidinya akan dialihkan ke sektor  produktif seperti perbaikan irigasi, penguatan sektor maritim dan target 2 tahun swasembada beras, belum lagi anggaran subsidi selama ini yang ternyata lebih tinggi dari anggaran untuk pembangunan infrastruktur, yaitu 1300 trilyun.
Penurunan harga BBM bersubsidi pun dilakukan tak lama setelah pernyataan tersebut diungkap ke publik. Pemerintah dalam hal ini tak banyak memberi statement, mereka hanya mengungkap jika harga minyak dunia sedang merosot tajam menyentuh angka USD 59/Barel. Dan pemerintah berencana untuk menurunkan lagi harga BBM pada tanggal 1 Februari 2015. Sama seperti pada pernyataan pemerintah saat kenaikan harga BBM, perubahan harga minyak dunia saat ini terus mengalami pergerakan dan pemerintah harus mengkajinya tiap 2 minggu sekali khususnya untuk harga premium.
Walaupun harga BBM sudah diturunkan, tapi kenyataannya tarif kendaraan umum dan bahan baku lainnya tidak ada yang turun harga. Hal itu diduga karena barang-barang yang mereka jual sebelumnya telah dibeli dengan harga lama dan berstatus masih memakai harga lama (mereka membeli barang-barang untuk dijual lagi dengan patokan harga BBM ketika masih Rp 8500,-) lagipula para pelaku ekonomi juga masih ragu-ragu dan khawatir akan rencana perubahan harga BBM yang akan datang, mengingat ketidak stabilan harga minyak dunia pada bulan-bulan terakhir ini. Mereka tidak mau ambil resiko dengan menurunkan harga dan menaikkan lagi karena hal itu dapat merusak harga pasar dan tentunya merugikan keuangan mereka.
OPINI
Dari pernyataan di atas, penulis beranggapan bahwa kenaikan dan penurunan BBM sudah tidak seharusnya menjadi bahan hujatan masyarakat terhadap era kepemimpinan saat ini. Mengapa demikian? Karena seharusnya rakyat Indonesia menyadari bahwa negara Indonesia sejatinya adalah negara yang dinaungi oleh tingginya angka korupsi, mafia-mafia yang bertebaran dalam semua lini perekonomian (dalam hal ini mafia pajak dan migas yang paling merugikan negara) dan juga utang-utang negara menumpuk dan tak juga lunas yang seakan menjadi ‘warisan’ dari puluhan tahun yang lalu sejak runtuhnya era orde baru (runtuhnya rezim Soeharto, 1998) itu sudah merugikan keuangan negara.
Perlu diketahui bahwa kenyataannya disetiap perubahan era kepemimpinan di Indonesia selalu menyisakan utang-utang ke pihak asing (Bank dunia) yang harus diselesaikan dan dibebankan pada era kepemerintahan selanjutnya (seperti sekarang yang kita ketahui bahwa utang negara sudah mencapai 2300 T). Yang harus digaris bawahi oleh masyarakat awam adalah, Indonesia bukanlah negara maju yang setiap pergantian kepemimpinan selalu terbebas dari beban utang seperti negara maju lainnya. Ibarat sebuah tubuh, Indonesia sudah sakit akut sedari dulu, bukanlah tubuh yang sehat. Artinya, hal yang paling optimal yang bisa dilakukan oleh pemerintah mungkin hanya sebatas ‘menekan’ angka kerugian negara yang sudah ada, bukan serta-merta menghilangkan beban tersebut kemudian menjadi negara makmur.
Hal tersebut tak lain karena banyaknya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang ingin mempertebal ‘dompet’ mereka sendiri. Maka dari itu wajar jika pemerintah seakan kehilangan opsi lain untuk melindungi APBN, satu-satunya jalan adalah dengan menaikkan harga BBM yang berimbas pada kenaikan bahan baku lainnya. Meskipun kita ketahui bahwa subsidi yang dialokasikan ke BBM sudah tidak tepat sasaran, yang mana BBM bersubsidi juga ikut dinikmati oleh kaum ekspatriat negeri ini dan ketidak tegasan pemerintah terdahulu terhadap perusahaan-perusahaan besar yang tak pernah membayar pajak. Padahal selain migas, pajak adalah pemasukan utama negara yang harus diperhatikan juga.
Penulis percaya bahwa pemerintahan kali ini adalah pemerintahan yang baik dan punya semangat anti korupsi (mungkin tidak demikian untuk selain presiden dan menteri-menterinya). Maka dari itu dianggap wajar jika pemerintah memang dihadapkan pada pilihan yang sulit: antara mempertahankan BBM bersubsidi dengan harga tetap (tapi utang dan beban negara semakin bertambah), atau menaikkannya (demi menghemat uang negara dan dialihkan ke sektor lain yang lebih produktif).
Mengenai penurunan harga BBM, hal tersebut dilakukan karena harga minyak dunia yang benar-benar anjlok (USD 59/Barel). Dan mungkin jika dikalkulasikan penurunan harga minyak dunia itu sudah melebihi target penghematan anggaran negara dan demi mengurangi beban masyarakat. Sayangnya penurunan harga BBM tidak berbanding sama terhadap harga bahan baku. Mengetahui harga BBM sedang tidak stabil, Para pelaku ekonomi seperti para pedagang dan supir angkutan umum pun akhirnya bersikap seakan ‘tidak mengetahui’ bahwa BBM sudah turun. Ketika diwawancara, salah satu supir angkutan umum berdalih bahwa tarif kendaraan umumnya masih menggunakan tarif lama karena belum ditetapkan oleh pusat. Dalam hal ini penulis berharap pemerintah segera untuk melakukan operasi pasar di sejumlah pasar induk di berbagai ibukota agar tak terjadi penyimpangan harga terutama di tarif kendaraan umum.
Mengetahui keadaan ini, penulis berpikir bahwa sudah saatnya rakyat menyadari akan keberadaan moda transportasi umum yang telah disediakan pemerintah, dan harapan penulis bahwa pemerintah seharusnya cepat melakukan revolusi besar-besaran pada moda transportasi untuk seluruh daerah di Indonesia terutama di daerah perkotaan yang berbiaya hidup tinggi. Mengingat banyaknya rakyat Indonesia yang perputaran ekonominya dilakukan di kota-kota besar terutama di Jakarta dan Surabaya.
Luas daerah ibukota Jakarta relatif kecil, kini 40 persen wilayahnya dipenuhi oleh pembangunan jalan-jalan dan gedung-gedung pencakar langit yang semakin hari semakin memperkecil wilayah kota. Pembangunan subway bawah tanah adalah opsi terbaik, karena pembangunannya tidak harus memakan area Jakarta yang sudah sempit dan juga bebas membuat area subway sejauh apapun karena letaknya di bawah tanah tanpa terhalang oleh bangunan lain, seperti yang telah diterapkan oleh beberapa negara maju diantaranya adalah Korea Selatan, Amerika dan negera-negara uni Eropa. Bahkan menurut penulis, transportasi bawah tanah seharusnya menjadi transportasi utama rakyat perkotaan (90:10) dibanding transportasi umum di jalan. Mengapa demikian? Karena sempitnya daerah ibukota dan melihat pada tingkat ekonomis subway bawah tanah dengan rute yang bisa dibuat tak terbatas dan bisa mengangkut ribuan orang, daripada MRT yang rutenya terbatas hanya pada jalan-jalan protokol ibukota (pembangunan rute MRT yang terhalang dan terbatas oleh bangunan gedung-gedung sekitarnya yang membuat rutenya hanya sedikit). Padahal di negara-negara maju di dunia sudah tidak lagi digunakan moda transportasi MRT, karena dianggap tidak ekonomis, ketinggalan jaman dan tidak hemat lahan, tapi lagi-lagi rencana itu terbentur oleh hujatan dan opini masyarakat yang akan mengemuka, bahwa rencana itu dianggap hal yang sia-sia dan modus untuk lahan korupsi yang hanya akan menghabiskan dana APBD. Padahal rencana ini sudah jelas-jelas demi kemajuan kehidupan mereka di masa depan.
Pada intinya masalah kenaikan dan penurunan BBM sudah tidak pantas lagi dipermasalahkan karena sebenarnya rakyat yang pintar sudah tahu alasannya.
2.      Tidak seperti di daerah lain di Indonesia, tes CPNS di daerah Bangkalan merupakan penentuan karir yang krusial bagi beberapa masyarakat berpendidikan di Bangkalan. Betapa tidak, disaat daerah lain sedang berpacu dan mempersiapkan mental dalam mengisi soal tes CPNS secara online demi membangun kejujuran, adu wawasan dan kompetensi, para CPNS di Bangkalan malah sibuk menyiapkan dana ‘pelicin’ sebesar 90 sampai 150 juta rupiah demi menjadi PNS. Hampir semua orang yang bergelut di dunia kerja memahami bahwa hal tersebut adalah suatu kebijakan publik terselubung yang wajib dipatuhi langsung dari DPRD nonaktif Bangkalan. Selain uang pelicin sebelum menjadi PNS, mereka juga akan dihadapkan pada praktek pungli dalam bentuk ‘salam tempel’ di setiap kegiatan para PNS yang bersinggungan dengan nama daerah kabupaten Bangkalan.
Karena harga mahal yang harus mereka bayar untuk menjadi seorang PNS itulah yang seringkali memicu sikap ‘balas dendam’ dengan cara ketidak disiplinan mereka dalam bekerja seperti datang terlambat, berfoya-foya dengan aneka makanan enak selama di tempat kerja, PNS wanita yang sering tertangkap sedang ‘keluyuran’ di mall dan pasar-pasar di jam kerja dan juga kinerja mereka yang terhitung biasa-biasa saja.
Sayangnya hal tersebut bukanlah bagian yang harus diperhatikan bagi pemerintah kabupaten Bangkalan. Padahal di daerah lain seperti di Semarang Jawa Tengah, satpol PP sering mengadakan sidak di sejumlah mall dan pasar-pasar untuk memastikan tak ada PNS yang ‘berkeliaran’ pada jam kerja. Dan seperti yang ditayangkan salah satu stasiun TV, ternyata pada saat itu banyak yang tertangkap yang ternyata sebagian besar adalah wanita. Kebanyakan dari mereka berlarian untuk menghindari sorotan kamera karena merasa malu. Ada juga yang bersikap seolah tak terjadi apa-apa dengan langsung mengeluarkan statement yang terdengar sedikit konyol, bahwa mereka ke mall karena ada urusan pekerjaan.
Dari kasus ini bisa diketahui bahwa kebijakan publik berupa praktek pungli skala besar di daerah merupakan suatu fenomena yang terstruktur menjadi sebuah kebijakan publik dari DPRD nonaktif Bangkalan. Sudah seharusnya pemerintah pusat memperhatikan fenomena ini agar Indonesia memiliki calon-calon pegawai negeri yang berkompeten dan berkualitas. Karena bila hal ini terus berlanjut lama-kelamaan akan  mengubah pola pikir generasi muda tentang apa arti sebuah pekerjaan bila prosesnya harus diawali dengan ritual penyuapan dan kebohongan.

Sabtu, 06 Desember 2014

Riba dan Bunga Bank



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Riba adalah satu dari strategi buruk perekonomian yang mendunia. Bukan hanya kaum kapitalis, kaum muslimin yang berlabel syariah pun kadang tak luput dari praktek ini. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.[1]
Karena sifatnya yang mendunia, otomatis sebagian besar aspek ekonomi juga ikut terjangkit virus ini, terutama di dunia perbankan yang memang bersinggungan langsung dengan riba, seperti yang terkandung di bunga bank. Kita menyimpan sebuah aset di bank seperti uang tunai dan kita akan mendapatkan keuntungan berkat penyimpanan kita di sana, berupa bunga bank, dan sebaliknya jika kita meminjam uang pada bank, kita pun harus membayar bunga bank sesuai besarnya uang yang dipinjam. Padahal sebenarnya prinsip baitul maal (bank) sendiri dalam Islam adalah taawun (untuk tolong-menolong semata). Benarkah bunga bank adalah riba?. Pertanyaan itu akan kita jawab di keterangan berikutnya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.        Apa pengertian dari riba?
2.        Apa pengertian bank dan bunga bank?
3.        Apa hubungan antara bunga bank dan riba?
C.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat diambil tujuan sebagai berikut:
1.        Mengetahui pengertian dari riba.
2.        Mengetahui pengertian dari bank dan bunga bank.
3.        Mengetahui hubungan antara bunga bank dan riba.















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Riba
Asal makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu) atau dalam bahasa Inggrisnya usury/interest, ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat, seperti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan Syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Riba dapat diartikan juga dengan segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau terlambat menerimanya.[2]
Jenis-Jenis Riba
Riba bisa terdapat dalam dua hal:
1.        Utang.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
2.        Transaksi jual-beli.
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram ). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl. Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.

B.       Bank dan Bunga Bank
Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bunga bank adalah keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persentase dan jumlah tabungan (modal) nasabah, dan bunga ini akan berbalik kepada bank jika statusnya adalah kredit (nasabah yang meminjam sejumlah uang pada bank).

C.      Hubungan Riba Dengan Bunga Bank
Islam telah menetapkan hukum riba dan larangannya, termasuk di dalamnya. Praktek-praktek kapitalisme berupa bunga Bank, kartu kredit, kredit motor, kredit mobil, kredit barang-barang rumah tangga hingga KPR atau kredit perumahan. Semua praktek riba tersebut hukumnya haram,[3] pelakunya dihinakan Allah jika tidak segera bertaubat, dasarnya sangat tegas terdapat dalam firman Allah SWT QS. Al Baqarah (2) ayat 275 :
    Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Hukum riba dan bunga bank hingga saat ini masih banyak kaum musliminyang memperselisihkannya. Sebagian mengatakan riba itu haram jika berlipat-lipat, dan sebagaian mengatakan seberapapun jumlah tambahan dari pinjaman itulah definisi riba. Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak haram karena hanya kecil bunganya sehingga dianggap sebagai jasa penyimpanan saja. Adapun terkait dengan pemotongan oleh pihak Bank yang jumlahnya besar; bahkan lebih besar dari bunga yang didapat merupakan hal yang wajar karena pihak bank telah memberikan jasa menjaga dan memberikan kemudahan atas berbagai transaksi yang kita lakukan. Apalagi hal itu sudah diketahui oleh nasabah sebelumnya. Sehingga ia tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan bunga (riba).
Pendapat Ulama
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba”. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba”.
Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.









BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Riba adalah satu dari strategi buruk perekonomian yang mendunia. Bukan hanya kaum kapitalis, kaum muslimin yang berlabel syariah pun kadang tak luput dari praktek ini. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Bunga bank adalah keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persentase dan jumlah tabungan (modal) nasabah, dan bunga ini akan berbalik kepada bank jika statusnya adalah kredit (nasabah yang meminjam sejumlah uang pada bank). Islam telah menetapkan hukum riba dan larangannya, termasuk di dalamnya. Praktek-praktek kapitalisme berupa bunga Bank, kartu kredit, kredit motor, kredit mobil, kredit barang-barang rumah tangga hingga KPR atau kredit perumahan. Semua praktek riba tersebut hukumnya haram,[4] pelakunya dihinakan Allah jika tidak segera bertaubat.





DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org/wiki/Riba.
http://nieujik.blogspot.com/2009/01/makalah-riba-dan-bunga-bank-menurut.html.
https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank.


[1] id.wikipedia.org/wiki/Riba/2-12-2014
[2] http://nieujik.blogspot.com/2009/01/makalah-riba-dan-bunga-bank-menurut.html/2-12-2014
[3] https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank/
[4] https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank/

Minggu, 09 November 2014

Cara Menghapus Blog Secara Permanen (How to Removing Blog Permanently)

Anda punya dua Blog dan ingin menghapus salah satunya? Atau anda ingin menghapus blog anda secara permanen? Gampang aja. Check this out below!
  1. Buka https://www.blogger.com, kemudian masuk ke akun Blog kamu.
  2. Setelah masuk ke Dasbor Blogger / Blogger Home, kemudian arahkan kursor ke nama Blog kamu yang akan dihapus.
  3. Klik "setelan"
  4. Klik "lainnya"
  5. Scroll ke bagian atas, kemudian klik "hapus blog".