Sabtu, 06 Desember 2014

Riba dan Bunga Bank



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Riba adalah satu dari strategi buruk perekonomian yang mendunia. Bukan hanya kaum kapitalis, kaum muslimin yang berlabel syariah pun kadang tak luput dari praktek ini. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.[1]
Karena sifatnya yang mendunia, otomatis sebagian besar aspek ekonomi juga ikut terjangkit virus ini, terutama di dunia perbankan yang memang bersinggungan langsung dengan riba, seperti yang terkandung di bunga bank. Kita menyimpan sebuah aset di bank seperti uang tunai dan kita akan mendapatkan keuntungan berkat penyimpanan kita di sana, berupa bunga bank, dan sebaliknya jika kita meminjam uang pada bank, kita pun harus membayar bunga bank sesuai besarnya uang yang dipinjam. Padahal sebenarnya prinsip baitul maal (bank) sendiri dalam Islam adalah taawun (untuk tolong-menolong semata). Benarkah bunga bank adalah riba?. Pertanyaan itu akan kita jawab di keterangan berikutnya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.        Apa pengertian dari riba?
2.        Apa pengertian bank dan bunga bank?
3.        Apa hubungan antara bunga bank dan riba?
C.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka dapat diambil tujuan sebagai berikut:
1.        Mengetahui pengertian dari riba.
2.        Mengetahui pengertian dari bank dan bunga bank.
3.        Mengetahui hubungan antara bunga bank dan riba.















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Riba
Asal makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu) atau dalam bahasa Inggrisnya usury/interest, ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat, seperti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan Syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Riba dapat diartikan juga dengan segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau terlambat menerimanya.[2]
Jenis-Jenis Riba
Riba bisa terdapat dalam dua hal:
1.        Utang.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
2.        Transaksi jual-beli.
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram ). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl. Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.

B.       Bank dan Bunga Bank
Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bunga bank adalah keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persentase dan jumlah tabungan (modal) nasabah, dan bunga ini akan berbalik kepada bank jika statusnya adalah kredit (nasabah yang meminjam sejumlah uang pada bank).

C.      Hubungan Riba Dengan Bunga Bank
Islam telah menetapkan hukum riba dan larangannya, termasuk di dalamnya. Praktek-praktek kapitalisme berupa bunga Bank, kartu kredit, kredit motor, kredit mobil, kredit barang-barang rumah tangga hingga KPR atau kredit perumahan. Semua praktek riba tersebut hukumnya haram,[3] pelakunya dihinakan Allah jika tidak segera bertaubat, dasarnya sangat tegas terdapat dalam firman Allah SWT QS. Al Baqarah (2) ayat 275 :
    Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Hukum riba dan bunga bank hingga saat ini masih banyak kaum musliminyang memperselisihkannya. Sebagian mengatakan riba itu haram jika berlipat-lipat, dan sebagaian mengatakan seberapapun jumlah tambahan dari pinjaman itulah definisi riba. Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak haram karena hanya kecil bunganya sehingga dianggap sebagai jasa penyimpanan saja. Adapun terkait dengan pemotongan oleh pihak Bank yang jumlahnya besar; bahkan lebih besar dari bunga yang didapat merupakan hal yang wajar karena pihak bank telah memberikan jasa menjaga dan memberikan kemudahan atas berbagai transaksi yang kita lakukan. Apalagi hal itu sudah diketahui oleh nasabah sebelumnya. Sehingga ia tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan bunga (riba).
Pendapat Ulama
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba”. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba”.
Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.









BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Riba adalah satu dari strategi buruk perekonomian yang mendunia. Bukan hanya kaum kapitalis, kaum muslimin yang berlabel syariah pun kadang tak luput dari praktek ini. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Bunga bank adalah keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu berdasarkan persentase dan jumlah tabungan (modal) nasabah, dan bunga ini akan berbalik kepada bank jika statusnya adalah kredit (nasabah yang meminjam sejumlah uang pada bank). Islam telah menetapkan hukum riba dan larangannya, termasuk di dalamnya. Praktek-praktek kapitalisme berupa bunga Bank, kartu kredit, kredit motor, kredit mobil, kredit barang-barang rumah tangga hingga KPR atau kredit perumahan. Semua praktek riba tersebut hukumnya haram,[4] pelakunya dihinakan Allah jika tidak segera bertaubat.





DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org/wiki/Riba.
http://nieujik.blogspot.com/2009/01/makalah-riba-dan-bunga-bank-menurut.html.
https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank.


[1] id.wikipedia.org/wiki/Riba/2-12-2014
[2] http://nieujik.blogspot.com/2009/01/makalah-riba-dan-bunga-bank-menurut.html/2-12-2014
[3] https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank/
[4] https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar