MAKALAH
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN LAPORAN
KEUANGAN BANK SYARIAH
Makalah Ini Disusun Sebagai Syarat Mengikuti Mata Kuliah Prinsip Dasar Akuntansi Syariah
Makalah Ini Disusun Sebagai Syarat Mengikuti Mata Kuliah Prinsip Dasar Akuntansi Syariah
Dosen Pembimbing: Halimah, M.EI
Kelompok V:
Nadhifatul Qudsiyah
Siti Ervina
Lathifatul Khofiyah
Faisah
Nadhifatul Qudsiyah
Siti Ervina
Lathifatul Khofiyah
Faisah
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA
MOH. CHOLIL
(STAIS) BANGKALAN
2014-2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah tuhan semesta alam, shalawat dan salam pada junjungan
Nabi kita, Muhammad Saw. Akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kelancaran dan kerja keras yang sudah bagian dari tugas kami sebagai
mahasiswi.
Mulai
dari awal pembuatan sampai akhir akan selalu ada hambatan dan kesulitan yang
dihadapi karena kebodohan dan kecerobohan kami sebagai murid yang perlu untuk
dibimbing maka dari itu alangkah bahagianya jika kami dapat dibimbing dan
diberi arahan dalam setiap kekeliruan pada makalah kami. Selain itu kami juga
berterima kasih pada para teman-teman seperjuangan yang juga selalu memberikan
dukungan dan sikap saling mendukung dan memperbaiki makalah kami demi
terwujudnya mahasiswi yang solid dalam keilmuan dan non keilmuannya.
Wallahu A’lam bish-Shawab.
Bangkalan,
19 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................. .... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.......................................................................... .... 1
C.
Tujuan................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................... .... 3
A. Pengantar
Akuntansi Bank Syariah.............................................. 3
B. Tujuan
Akuntansi Bank Syariah................................................... 5
C. Tujuan
Laporan Keuangan Bank Syariah..................................... 8
D. Asumsi
Dasar Pengakuan Akuntansi dan Konsep Pengukuran Asuransi Perbankan Syariah 9
E. Laporan
Keuangan bank Syariah................................................. 10
BAB
III PENUTUP.......................................................................................
12
A.
Simpulan....................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Selama ini kita
hanya mengetahui ilmu akuntansi dari materi dasarnya adalah pelajaran ekonomi
konvensional. Dan itu berarti akuntansi adalah ilmu yang berasal dari negara
barat. Lalu apakah ilmu akuntansi itu ada dalam islam?. Mengingat agama islam
adalah agama yang secara eksplisit hanya menerangkan tentang moralitas belaka,
bukan dalam hal keduniawian apalagi tentang akuntansi. Setelah ditelusuri
ternyata kita dapat menemukannya baik melalui sejarah maupun dalam al-Qur’an.
Pada masa Rasulullah, beliau mendidik para sahabat tentang “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Dan dalam al-Qur’an juga
banyak dijelaskan tentang bab muamalah dan juga accounting (pencatatan). pencatatan yang tekanan utamanya adalah
untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak
yang memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.
Di al-Qur’an pun
kita bisa dengan mudah menemukan hal yang berkaitan dengan Accounting System dalam surah al-Baqarah dan juga dalam ayat-ayat
lain yang kontennya tentang muamalah (perdagangan). Oleh karena itu agama tidak
melulu berada dalam tataran normatif saja. Karena Islam adalah agama amal.
Sehingga penafsirannya pun harus beranjak dari normatif menuju
teoritis-keilmuan yang faktual.[1]
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan akuntansi syariah?
2.
Apa tujuan dari akuntansi bank syariah?
3.
Apa saja tujuan laporan keuangan bank
syariah?
4.
Apa saja asumsi dasar asumsi pengakuan
akuntansi dan konsep pengukuran asuransi perbankan syariah?
5.
Bagaimana bentuk dari laporan perbankan
syariah?
C.
Tujuan
Dari rumusan maslah di
atas, maka dapat diambil tujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui definisi dari akuntansi
syariah.
2.
Mengetahui tujuan dari akuntansi bank
syariah.
3.
Mengetahui tujuan dari laporan keuangan
bank syariah.
4.
Mengetahui asumsi dasar dari pengakuan
dan konsep pengukuran akuntansi perbankan syariah.
5.
Mengetahui bentuk dari laporan keuangan
perbankan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengantar
Akuntansi Bank Syariah
Akuntansi, menurut
sejarah konvensional pertama kali muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir
dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et
Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”.
Namun apabila
kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semenanjung
Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di
Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat
undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syirkah) atau perusahaan, akuntansi
wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr),
dan anggaran negara. Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi
Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :[2] ”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang
teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan,
keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam
catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan
hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan
keputusan yang tepat”.
Menurut surat al-Baqarah
ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas
segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Islam
menganggap akuntansi sebagai salah satu hal yang penting, sehingga Allah Swt
menjelaskannya dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang merupakan ayat al-Qur’an
terpanjang yang membahas tentang “kitaabah’’,
meliputi fungsi-fungsi pencatatan dalam bermuamalah, dan juga diterangkan
tentang siapa saja pihak-pihak yang harus terlibat seperti saksi-saksi dan
lainnya.
Artinya:“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang
lupa Maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan
(memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis
hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang
demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu),
kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,
Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit
menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu
adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah
mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
B.
Tujuan
Akuntansi Bank Syariah
Menurut Adnan (2005), syariah itu
mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia, baik ekonomi, politik, sosial
dan filsafat moral. Adnan menyatakan bahwa terdapat tiga dimensi dalam agama
Islam yang saling berhubungan dalam kerangka tujuan akuntansi menurut Islam,
yaitu upaya mencari keridhoan Allah SWT sebagai tujuan utama dalam menentukan
keadilan sosial ekonomi. Kedua, merealisasikan keuntungan bagi masyarakat,
yaitu dengan memenuhi keawajiban kepada khalayak banyak di masyarakat. Ketiga,
mengejar kepentingan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sendiri. Dan dari penjelasan
beliau yang bersifat global, maka perlu adanya penjabaran lebih lanjut yakni
meliputi hal-hal di bawah ini:
1.
Eksistensi
Pencatatan (al Kitabah) Ketika Ada Perselisihan
Dalam al Qur’an surat Al Baqarah
ayat 282 menjelaskan bahwa eksistensi pencatatan dalam transaksi keuangan,
terutama pada harta yang dimiliki, adalah untuk memberikan fasilitas kesaksian
yang kuat ketika terjadi perselisihan pada suatu transaksi atau harta. Terutama
di depan pengadilan, perselisihan yang tidak menentu kebenarannya dapat
dihindari dengan adanya pencatatan. Sebagaimana firman Allah:
“…(pencatatan itu) lebih dapat
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu…”(QS. Al-Baqarah).
2.
Perlindungan
Harta (Hifzhul Maal)
Para ahli tafsir mengemukakan berkaitan
dengan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282 pada potongan firman Allah yang
berbunyi “faktubuhu” berarti
‘tuliskanlah’. Bahwa untuk menuliskan uang dan harta adalah suatu keharusan
untuk menjaga harta dan menghilangkan keragu-raguan.
Al Hariry sebagaimana yang dikutip Syahatah (2001) mengatakan:
“Sesungguhnya bekerja menghitung itu
harus teliti dan akurat, sedangkan pena si pencatat (akuntan) adalah sebagai
pengontrol. Adapun hisbah adalah
orang yang bertugas menjaga keuangan. Jadi, kalau tidak karena hasib (pengontrol), rusaklah hasil
usaha, timbullah taghabun (saling
menyalahkan), aturan-aturan muamalah tidak berlaku, konflik yang terus
membelenggu, serta senjata kezaliman yang menghunus sampai waktu penghitungan.”
(halaman 45).
Keterangan tersebut menjelaskan
bahwa peranan akuntansi (pencatatan), selain memelihara harta, dituntut pula
menghitung secara teliti dan akurat, yang dalam artian mencatat secara benar.
Di mana tugas akuntan sebagai pengontrol bertanggungjawab penuh atas apa yang
dicatatnya. Begitupula akibat baik maupun buruknya.
3.
Dapat
Membantu Dalam Mengambil Keputusan
Imam Syafi’I
sebagaimana yang dikutip Syahatah
(2001) mengatakan “Siapa yang mempelajari hisab (ilmu hitung), luaslah
pikirannya,”(hlm 46). Atas dasar ini Syahatah
(2001) mengartikan bahwa seorang pedagang atau siapa saja, tidak akan
mengungkapkan pikiran yang benar dan sehat, atau mengambil keputusan yang
bijaksana, tanpa bantuan data-data tercatat dalam surat atau buku.
4.
Menentukan
Hasil-Hasil Usaha Yang Akan Dizakatkan
Dalam perhitungan zakat, harus
diketahui hasil perdagangan dalam bentuk penjualan maupun pendapatan. Dari
modal pokoknya, keuntungannya maupun kerugiannya. Atas dasar perhitungan
tersebut maka dapat dihitung jumlah zakat atas hartanya. Dalam hal ini Maimun
bin Mahran yang dikutip Syahatah (2001) mengatakan:
Jika telah
sampai waktu untukmu berzakat, perhatikanlah apa-apa yang kamu miliki seperti
uang dan barang-barang, kemudian nilailah barang-barang itu dengan uang. Kalau
ada utang yang sanggup dilunasi, hitunglah, dan bayarlah dari uang itu, dan
zakatilah sisanya. (hlm 47)
5.
Menentukan
dan Menghitung Hak-Hak Yang Berserikat
Dalam praktek perdagangan dikenal
akad-akad yang jenisnya perserikatan antara modal dengan modal (syirkah
al’inan), antara modal dengan keahlian (syirkah mudharabah), antara
keahlian dengan keahlian (syirkah mufawadhah) dan antara modal dengan
nama baik (syirkah wujuh).
Dasar-dasar akuntansi yang diatur
oleh Islam adalah di antaranya untuk memastikan hak-hak yang berserikat
mendapatkan hasil yang telah disepakati. Terutama dalam distribusi bagi hasil
atas keuntungan yang diperoleh dari perserikatan dagang tersebut. Agar juga
mencegah adanya kezaliman di antara mereka. Sesuai firman Allah SWT:
Artinya:“…..Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal saleh; amat sedikitlah mereka ini…”(Al Qur’an
Surat Shaad ayat 24).
6.
Menentukan Imbalan, Balasan, dan Sanksi
Akuntansi dalam Islam ditujukan
untuk memberi fasilitas dalam perhitungan imbalan setelah adanya transaksi atau
adanya perdagangan, balasannya dan sanksi jika terdapat temuan adanya
penyelewengan. Dengan konsep ini, maka akuntansi Islam sangat dekat sekali
dengan akuntansi sebagai pertanggungjawaban sumber daya ekonomi, baik
menyajikan informasi keuangan maupun kerugian keuangan.
Oleh karena itu, penentuan
konsep-konsep dasar maupun prinsip akuntansi menurut Islam harus mengacu kepada
tujuan akuntansi Islam. Termasuk konsep dasar akrual sebagai salah satu basis
pengakuan dan pencatatan akuntansi perlu ditinjau kembali relevansinya terhadap
pencapaian tujuan akuntansi Islam.
C.
Tujuan
Laporan Keuangan Bank Syariah
Laporan
keuangan yang diterbitkan oleh bank berbasis syariah juga memiliki
tujuan-tujuan penting, yaitu:
1.
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip
syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
2.
Informasi kepatuhan entitas syariah
tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada danbagaimana perolehan dan
penggunaannya.
3.
Informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan
dana, menginvenstasikan pada tingkat keuntungan yang layak.
4.
Informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penannam modal dan pemilik dana syirkah kontemporer,
dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation)
fungsi sosial entitas termasuk pengelolaan dan oenyaluran zakat, infak, sedekah
dan wakaf.[3]
D.
Asumsi
Dasar Pengakuan Akuntansi dan Konsep Pengukuran Akuntansi Perbankan Syariah
Suatu unsur diakui secara formal
apabila unsur tersebut sudah memenuhi
salah satu definisi elemen laporan keuangan. Berarti pengakuan dilakukan
dengan menyatakan pos tersebut baik
dalam kata kata maupun dalam jumlah uang
dan mencantumkannya kedalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan sebagai
pencatatan suatu item dalam akuntansi dan laporan keuangan seperti aktiva,
kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian harus dapat diakui dan
diukur agar dapat menyajikan informasi yang relevan.
Dalam Yaya, dkk (2009:92) dikatakan
bahwa “pengakuan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur
serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Sedangkan
pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan
setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan keuangan”. Pengakuan
memerlukan suatu konsep agar dapat menentukan kapan dan bagaimana unsur dalam
akuntansi dapat diakui dalam laporan keuangan. Menurut Harahap (2005:39)
“konsep pengakuan Akuntansi mendefinisikan prinsip dasar yang menentukan
penentuan waktu pendapatan, biaya, pengakuan untung dan rugi didalam laporan
keuangan bank, aset dan kewajiban. Adapun konsep Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi
antara lain:
1. Konsep matching, untung/rugi selama jangka
waktu tertentu harus ditentukan dengan mencocokkan pendapatan dan keuntungan
dengan biaya-biaya dan kerugian yang berhubungan dengan periode atau jangka
waktu tersebut.
2. Sifat
pengukuran mengacu kepada sifat-sifat aset dan kewajiban yang harus diukur
untuk tujuan Akuntansi Keuangan.[4]
Kedua konsep tersebut merupakan
dasar bagaimana suatu unsur dalam laporan keuangan harus diakui dan diukur.
Suatu pengakuan ada kaitannya dengan pengukuran suatu unsur dalam Akuntansi
misalnya saja pada tanggal perolehan aktiva, ada beberapa biaya dan nilai yang memiliki
nilai yang kurang lebih sama.
E.
Laporan
Keuangan Perbankan Syariah
Sesuai
karakteristik, laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi: Komponen
laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan
keuangan, laporan laba-rugi, laporan arus kas serta laporan perubahan ekuitas.
1.
Posisi Keuangan
Unsur
yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,
kewajiban dana syirkah kontemporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan
sebagai berikut:
a.
Aset adalah sumber daya yang dikuasai
oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana
manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
b.
Kewajiban merupakan utang entitas
syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Penyelesaiannya
diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang
mengandung manfaat ekonomi.
c.
Dana syirkah temporer adalah dana yang
diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak
lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan
menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil ivestasi berdasarkan
kesepakatan.
Dana
syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas
syariah tdak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dan ketika
mengalamimkerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entutas syariah.
Namun demikain, dia juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena
mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan
pemegang saham.
d.
Ekuitas adalah hak residual atas aset
entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.
Ekuitas dapat diklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo
laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.
2.
Kinerja
Unsur yang
langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah
penghasilan dan beban. Unsur penghasilan dan beban didefinisikan sebagai
berikut:
a. Penghasilan
(income), adalah kenaikan manfaat
ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan
aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak
berasal dari kontribusi penanaman modal, penghasilan meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain).
b. Beban
(expenses), adalah penurunan manfaat
ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau
berkurangnya aset atau terjadi kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas
yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk di dalamnya
beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kegiatan yang timbul.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Simpulan
Muhasabah (akuntansi),
yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan
syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif,
serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi
pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut
untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat”. Menurut surat al-Baqarah ayat
282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala
transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Islam menganggap
akuntansi sebagai salah satu hal yang penting.
Adnan
menyatakan bahwa terdapat tiga dimensi dalam agama Islam yang saling
berhubungan dalam kerangka tujuan akuntansi menurut Islam, yaitu upaya mencari
keridhoan Allah SWT sebagai tujuan utama dalam menentukan keadilan sosial
ekonomi. Kedua, merealisasikan keuntungan bagi masyarakat, yaitu dengan
memenuhi keawajiban kepada khalayak banyak di masyarakat. Ketiga, mengejar
kepentingan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sendiri.
Suatu unsur diakui secara formal
apabila unsur tersebut sudah memenuhi
salah satu definisi elemen laporan keuangan. Berarti pengakuan dilakukan
dengan menyatakan pos tersebut baik
dalam kata kata maupun dalam jumlah uang
dan mencantumkannya kedalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan sebagai
pencatatan suatu item dalam akuntansi dan laporan keuangan seperti aktiva,
kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian harus dapat diakui dan
diukur agar dapat menyajikan informasi yang relevan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/namlaelfa/kerangka-dasar-penyusunan-dan-penyajian-laporan-keuangan-syariah
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18859/4/Chapter%20II.pdf
[1]
http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/14/akuntansi-dalam-perspektif-islam/
[2]
http://kurmakurma.wordpress.com/ekonomi/mengenal-akuntansi-syariah/
[3]
http://www.slideshare.net/namlaelfa/kerangka-dasar-penyusunan-dan-penyajian-laporan-keuangan-syariah
[4]
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18859/4/Chapter%20II.pdf