MAKALAH
PASAR UANG SYARIAH
Makalah Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perbandingan
Sistem Ekonomi
Pembimbing: Ismail, S. Esy
Kelompok VI:
Kelompok VI:
Nadhifatul Qudsiyah (11629120048)
Murdiyah (11629120044)
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA MOH.
CHOLIL
(STAIS) BANGKALAN
2014-2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang tak
terkira. Akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan tepat waktu dan dengan
kerja keras yang tak luput dari bagian usaha kami. Mengingat kegiatan kami
sebagai mahasiswa dan berangkat dari hal itulah kami tetap ingin menyelesaikan
makalah ini dengan baik, sesuai prosedur yang telah diberikan dan sebisa
mungkin untuk memenuhi target.
Sehubungan dengan selesainya
makalah ini kami minta maaf sebesar-besarnya terhadap teman-teman mahasiswi
semester 6 prodi Ekonomi Syariah dan pembimbing kami di mata kuliah ini, pasti akan
banyak sekali ditemukan kekurangan atau kesalahan dari apa yang telah kami
sajikan kali ini. Kritik dan saran teman-teman dan pembimbing akan sangat
bermanfaat bagi kami yang tentunya kami ambil sebagai pelajaran awal dari
semuanya untuk menjadi insan berpendidikan yang selalu ingin lebih baik dari
hari kemarin.
wallahu
a’lam bish shawab.
Bangkalan,
Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C.
Tujuan......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
......... A. Pasar Uang.................................................................................................. 3
......... B. Perbedaan Pasar uang Konvensional dan Pasar Uang
Syariah................... 4
C. Perbedaan Pasar uang dan Pasar Modal..................................................... 5
D. Tujuan Pasar Uang...................................................................................... 8
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara umum, bunga adalah kelebihan dana yang ditambahkan atau
dibebani kepada nasabah yang menabung atau yang meminjam sejumlah uang di Bank.
Sedangkan suku bunga ada bentuk presentase dari kelebihan dana tersebut dan
ukurannya telah diatur oleh pihak bank. Karena untuk membangun atau
mengembangkan suatu usaha membutuhkan dana yang cukup besar, maka sudah jadi
hal yang biasa jika banyak perusahaan berlomba-lomba untuk meminjam sejumlah
dana untuk mobilitas perusahaan yang tentunya terdapat suku bunga di dalamnya
menurut kadar tententu dan kesepkatan tertentu pula.
Karenanya, sumber dana adalah komponen penting untuk pembangunan
atau kemajuan suatu usaha bagi suatu perusahaan maupun bank atau non bank.
Mulai dari sumber pribadi maupun melalui pembukaan jalur investasi atau
pengambilan surat utang dari pihak lain yang juga mengambil profit di dalamnya
dan keputusan untuk bertransaksi dengan surat utang merupakan keputusan yang
cukup krusial. Pasalnya perusahaan akan di hadapkan pada bunga yang harus
ditanggung dan risiko pailit jika ternyata perusahaannya tak bisa survive dan
terlilit kredit macet. Namun hal itu merupakan transaksi ekonomi konvensional
yang bersifat spekulatif dan alangkah baiknya jika semua badan usaha kini
beralih ke pasar uang syariah yang berorientasi pada falah.
B.
Rumusan Masalah
1.
apa
perngertian dari pasar uang?
2.
Apa
saja perbedaan antara pasar uang konvensional dan pasar uang syariah?
3.
Apa
saja perbedaan antara apasar uang dan pasar modal?
4.
Apa
saja tujuan dari pasar uang?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian dari pasar uang.
2.
Mengetahui
perbedaan antara pasar uang konvensional dan pasar uang syariah.
3.
Mengetahui
perbedaan antara pasar uang dan pasar modal.
4.
Mengetahui
apa saja tujuan dari pasar uang.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pasar Uang
Pasar uang (Money Market) adalah suatu
mekanisme pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat
menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya dalam waktu jangka pendek
juga (kisaran waktu kurang dari satu tahun), baik secara langsung maupun
melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah
dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu
dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar
uang.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti
(2001:19) mempunyai ciri: jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada
tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak
perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal
sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.[1]
Perwujudan dari pasar semacam ini menurut
teori ekonomi bukan berupa tempat jual beli dengan menawarkan dagangannya
seperti pasar pada umumnya, tapi bentuknya abstrak yakni individu atau
organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu
yang memerlukan dana via transaksi perbankan (bertemunya penawaran dan
permintaan).
Dalam praktik pasar uang konvensional, yang
ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu.
Jadi pasar tersebut menjadi transaksi pinjam-meminjam dana yang selanjutnya
menjadi atau menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang diperjual belikan
berupa secarik kertas berupa surat utang atau atau janji untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada waktu tetentu pula. Tujuan dari pasar uang ini
sebagai alternatif bagi lembaga keuangan bank atau non bank untuk memperoleh
dana atau menenamkan dananya. Harga dalam pasar uang konvensional biasanya
dinyatakan dalam bentuk suatu presentase yang mewakili pendapatan berkaitan
dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh
pemberi pinjaman tersebut untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut
dengan tingkat bunga (interest rate).[2]
Dalam pandangan islam, transaksi uang bukan
merupakan transaksi yang menjadikan uang sebagai barang dagangan dengan
mengandung interest (bunga), tapi merupakan kebutuhan transaksi atas nama
investasi atau penanaman modal, artinya pasar uang syariah bukan transaksi
dengan sistem pinjam-meminjam berbunga seperti pasar uang konvensional. Pasar
uang syariah adalah suatu mekanisme pasar dengan sistem investasi atau
kerjasama yang tergantung akad antar pihak yang membutuhkan, yang mana di
dalamnya tak akan ditemukan adanya bunga karena statusnya sebagai dana
investasi yang mana dalam islam suatu harta atau uang harus selalu berputar,
agar pendapatan semakin meninggi dan dalam rangka memperbaiki perekonomian.
B.
Perbedaan Pasar
Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah
Ada pebedaan mendasar antara pasar uang
kovensional dengan pasar uang syariah, yaitu[3]:
1.
Pada mekanisme penerbitan.
Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen
utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga.
Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar
modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yitu mudharabah,
musyarakah, qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang
menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya
bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu
tahun).
2.
Sifat instrumen. Sifat
instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang
dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan
instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan
transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Pelaku pasar uang terdiri dari:
1.
Bank.
2.
Yayasan.
3.
Dana pensiun.
4.
Perusahaan asuransi.
5.
Perusahaan-perusahaan besar.
6.
Lembaga pemerintah.
7.
Lembaga keuangan lain.
8.
Individu masyarakat.
Karena
pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan
transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena surat-surat
berharga di pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.
C.
Perbedaan pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar uang dan pasar modal adalah
dua jenis pasar yang jika dilihat mekanismenya memang banyak terdapat kemiripan
apalagi jika dibandingkan dengan pasar uang yang berbasis syariah. Perbedaan
pasar uang dan pasar modal sebagai berikut:
1.
Terletak pada instrumen yang diterbitkan. Pasar uang
menyediakan pengalokasian dana dan (atau) surat berharga jangka pendek yang
kurang dari satu tahun. Pasar modal instrumennya berupa surat-surat berharga
jangka panjang dan bersifat semi permanen atau permanen.
2.
Terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi. Jika pasar
modal memiliki tempat resmi yang bernama bursa efek, pasar uang tempat
transaksinya abstrak, artinya penjualan dan pembelian tidak dilakukan di pasar
tertentu, melainkan dilakukan secara OTC (Over The Counter). Para dealer
bekerja di dealing room bank masing-masing dan bertransaksi melalui
berbagai jaringan komunikasi canggih, seperti RMDS (Reuters Monitor Dealing
System), broker voice mail, telex dan faksmile.
3.
Terletak pada struktur organisasinya. Pasar modal adalah
pasar yang terorganisasi kerna selain memiliki tempat transaksi sendiri,
pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu
Bapepam-LK, sedangkan pasar uang tidak terorganisasi.
4.
Terletak pada tujuan dari penjual (pihak yang mengeluarkan
surat-surat berharga). Dalam pasar uang tujuannya untuk memnuhi kebutuhan modal
jangka pendek seperti utnuk kebutuhan modal kerja, sedangkan pasar modal lebih
ditekankan pada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Investor yang
membeli surat berharga di pasar uang tujuannya untuk keuntungan semata,
sedangkan di pasar modal selain untuk mendapatkan keuntungan, juga untuk
penguasaan perusahaan.
Contoh Pasar Uang di Indonesia seperti:
1.
Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan
oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan
dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini
berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat
- surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto
dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.
Sertifikat Deposito
Instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang
membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya
melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4.
Commercial Paper
Promes
yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk
memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.
Call Money
Kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu
pendek.
6.
Repurchase Agreement
Transaksi
jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan
membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan
dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7.
Banker's Acceptence
Suatu
instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau
importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Pasar uang syariah akan efektif bila:
1.
Cukup banyak instrumen pasar uang syariah yang dapat
diperdagangkan. Instrumen nya disamping harus sesuai dengan prinsip syariah
juga harus marketable, yaitu mengandung pendapatan yang baik, risiko
rendah, mudah dicairkan, sederhana dan fleksibel.
2.
Ada lembaga yang bersedia menjadi pembuat transaksi
(transaction maker) yang melakukan verifikasi atas kesempatan investasi.
3.
Prasarana komunikasi yang memadai.
4.
Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan
perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian
mengenai keadaan perusahaan.
D. Tujuan
Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1.
Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar
utang yang akan segera jatuh tempo.
2.
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan
kekurangan uang kas.
3.
Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar
biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan dan modal kerja
lainnya.
4.
Sedang mengalami kalah keliring, hal ini terjadi di lembaga
kliring dan harus segera dibayar.
Dari pihak yang menanamkan dana
(investor):
1.
Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga
tertentu bagi lembaga keuangan konvensional sedangkan bagi lembaga keuangan
syariah tergantung akad yang digunakan.
2.
Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3.
Spekulasi. Dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar
dalam waktu relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu (motif ini
dilarang dalam islam).
[1]
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html
[2] Andri
Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana
Prenamedia Group, 2014), hlm. 202