Jumat, 17 Oktober 2014

Akuntansi Syariah



MAKALAH
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Makalah Ini Disusun Sebagai Syarat Mengikuti Mata Kuliah Prinsip Dasar Akuntansi Syariah


Dosen Pembimbing: Halimah, M.EI
Kelompok V:
Nadhifatul Qudsiyah
Siti Ervina
Lathifatul Khofiyah
Faisah


PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA MOH. CHOLIL
(STAIS) BANGKALAN
2014-2015




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji bagi Allah tuhan semesta alam, shalawat dan salam pada junjungan Nabi kita, Muhammad Saw. Akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran dan kerja keras yang sudah bagian dari tugas kami sebagai mahasiswi.
Mulai dari awal pembuatan sampai akhir akan selalu ada hambatan dan kesulitan yang dihadapi karena kebodohan dan kecerobohan kami sebagai murid yang perlu untuk dibimbing maka dari itu alangkah bahagianya jika kami dapat dibimbing dan diberi arahan dalam setiap kekeliruan pada makalah kami. Selain itu kami juga berterima kasih pada para teman-teman seperjuangan yang juga selalu memberikan dukungan dan sikap saling mendukung dan memperbaiki makalah kami demi terwujudnya mahasiswi yang solid dalam keilmuan dan non keilmuannya.
Wallahu A’lam bish-Shawab.




Bangkalan, 19 Oktober 2014
Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................       i
DAFTAR ISI.................................................................................................. .... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................... .... 1
C. Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... .... 3
A.    Pengantar Akuntansi Bank Syariah..............................................      3
B.     Tujuan Akuntansi Bank Syariah...................................................      5
C.     Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah.....................................      8
D.    Asumsi Dasar Pengakuan Akuntansi dan Konsep Pengukuran Asuransi Perbankan Syariah         9
E.     Laporan Keuangan bank Syariah.................................................    10
BAB III PENUTUP.......................................................................................    12
A.    Simpulan.......................................................................................    12
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................    13




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Selama ini kita hanya mengetahui ilmu akuntansi dari materi dasarnya adalah pelajaran ekonomi konvensional. Dan itu berarti akuntansi adalah ilmu yang berasal dari negara barat. Lalu apakah ilmu akuntansi itu ada dalam islam?. Mengingat agama islam adalah agama yang secara eksplisit hanya menerangkan tentang moralitas belaka, bukan dalam hal keduniawian apalagi tentang akuntansi. Setelah ditelusuri ternyata kita dapat menemukannya baik melalui sejarah maupun dalam al-Qur’an. Pada masa Rasulullah, beliau mendidik para sahabat tentang “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Dan dalam al-Qur’an juga banyak dijelaskan tentang bab muamalah dan juga accounting (pencatatan). pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.
Di al-Qur’an pun kita bisa dengan mudah menemukan hal yang berkaitan dengan Accounting System dalam surah al-Baqarah dan juga dalam ayat-ayat lain yang kontennya tentang muamalah (perdagangan). Oleh karena itu agama tidak melulu berada dalam tataran normatif saja. Karena Islam adalah agama amal. Sehingga penafsirannya pun harus beranjak dari normatif menuju teoritis-keilmuan yang faktual.[1]

B.        Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.        Apa yang dimaksud dengan akuntansi syariah?
2.        Apa tujuan dari akuntansi bank syariah?
3.        Apa saja tujuan laporan keuangan bank syariah?
4.        Apa saja asumsi dasar asumsi pengakuan akuntansi dan konsep pengukuran asuransi perbankan syariah?
5.        Bagaimana bentuk dari laporan perbankan syariah?

C.       Tujuan
Dari rumusan maslah di atas, maka dapat diambil tujuan sebagai berikut:
1.        Mengetahui definisi dari akuntansi syariah.
2.        Mengetahui tujuan dari akuntansi bank syariah.
3.        Mengetahui tujuan dari laporan keuangan bank syariah.
4.        Mengetahui asumsi dasar dari pengakuan dan konsep pengukuran akuntansi perbankan syariah.
5.        Mengetahui bentuk dari laporan keuangan perbankan syariah.











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengantar Akuntansi Bank Syariah
Akuntansi, menurut sejarah konvensional pertama kali muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”.
Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semenanjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syirkah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :[2]Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat”.
Menurut surat al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Islam menganggap akuntansi sebagai salah satu hal yang penting, sehingga Allah Swt menjelaskannya dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang merupakan ayat al-Qur’an terpanjang yang membahas tentang “kitaabah’’, meliputi fungsi-fungsi pencatatan dalam bermuamalah, dan juga diterangkan tentang siapa saja pihak-pihak yang harus terlibat seperti saksi-saksi dan lainnya.
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
B.       Tujuan Akuntansi Bank Syariah
Menurut Adnan (2005), syariah itu mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia, baik ekonomi, politik, sosial dan filsafat moral. Adnan menyatakan bahwa terdapat tiga dimensi dalam agama Islam yang saling berhubungan dalam kerangka tujuan akuntansi menurut Islam, yaitu upaya mencari keridhoan Allah SWT sebagai tujuan utama dalam menentukan keadilan sosial ekonomi. Kedua, merealisasikan keuntungan bagi masyarakat, yaitu dengan memenuhi keawajiban kepada khalayak banyak di masyarakat. Ketiga, mengejar kepentingan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sendiri. Dan dari penjelasan beliau yang bersifat global, maka perlu adanya penjabaran lebih lanjut yakni meliputi hal-hal di bawah ini:
1.        Eksistensi Pencatatan (al Kitabah) Ketika Ada Perselisihan
Dalam al Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 menjelaskan bahwa eksistensi pencatatan dalam transaksi keuangan, terutama pada harta yang dimiliki, adalah untuk memberikan fasilitas kesaksian yang kuat ketika terjadi perselisihan pada suatu transaksi atau harta. Terutama di depan pengadilan, perselisihan yang tidak menentu kebenarannya dapat dihindari dengan adanya pencatatan. Sebagaimana firman Allah:
“…(pencatatan itu) lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu…”(QS. Al-Baqarah).
2.        Perlindungan Harta (Hifzhul Maal)
Para ahli tafsir mengemukakan berkaitan dengan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282 pada potongan firman Allah yang berbunyi “faktubuhu” berarti ‘tuliskanlah’. Bahwa untuk menuliskan uang dan harta adalah suatu keharusan untuk menjaga harta dan menghilangkan keragu-raguan.
Al Hariry sebagaimana yang dikutip Syahatah (2001) mengatakan:
“Sesungguhnya bekerja menghitung itu harus teliti dan akurat, sedangkan pena si pencatat (akuntan) adalah sebagai pengontrol. Adapun hisbah adalah orang yang bertugas menjaga keuangan. Jadi, kalau tidak karena hasib (pengontrol), rusaklah hasil usaha, timbullah taghabun (saling menyalahkan), aturan-aturan muamalah tidak berlaku, konflik yang terus membelenggu, serta senjata kezaliman yang menghunus sampai waktu penghitungan.” (halaman 45).
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa peranan akuntansi (pencatatan), selain memelihara harta, dituntut pula menghitung secara teliti dan akurat, yang dalam artian mencatat secara benar. Di mana tugas akuntan sebagai pengontrol bertanggungjawab penuh atas apa yang dicatatnya. Begitupula akibat baik maupun buruknya.
3.        Dapat Membantu Dalam Mengambil Keputusan
Imam Syafi’I sebagaimana yang dikutip Syahatah (2001) mengatakan “Siapa yang mempelajari hisab (ilmu hitung), luaslah pikirannya,”(hlm 46). Atas dasar ini Syahatah (2001) mengartikan bahwa seorang pedagang atau siapa saja, tidak akan mengungkapkan pikiran yang benar dan sehat, atau mengambil keputusan yang bijaksana, tanpa bantuan data-data tercatat dalam surat atau buku.
4.        Menentukan Hasil-Hasil Usaha Yang Akan Dizakatkan
Dalam perhitungan zakat, harus diketahui hasil perdagangan dalam bentuk penjualan maupun pendapatan. Dari modal pokoknya, keuntungannya maupun kerugiannya. Atas dasar perhitungan tersebut maka dapat dihitung jumlah zakat atas hartanya. Dalam hal ini Maimun bin Mahran yang dikutip Syahatah (2001) mengatakan:
Jika telah sampai waktu untukmu berzakat, perhatikanlah apa-apa yang kamu miliki seperti uang dan barang-barang, kemudian nilailah barang-barang itu dengan uang. Kalau ada utang yang sanggup dilunasi, hitunglah, dan bayarlah dari uang itu, dan zakatilah sisanya. (hlm 47)
5.        Menentukan dan Menghitung Hak-Hak Yang Berserikat
Dalam praktek perdagangan dikenal akad-akad yang jenisnya perserikatan antara modal dengan modal (syirkah al’inan), antara modal dengan keahlian (syirkah mudharabah), antara keahlian dengan keahlian (syirkah mufawadhah) dan antara modal dengan nama baik (syirkah wujuh).
Dasar-dasar akuntansi yang diatur oleh Islam adalah di antaranya untuk memastikan hak-hak yang berserikat mendapatkan hasil yang telah disepakati. Terutama dalam distribusi bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari perserikatan dagang tersebut. Agar juga mencegah adanya kezaliman di antara mereka. Sesuai firman Allah SWT:

Artinya:“…..Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; amat sedikitlah mereka ini…”(Al Qur’an Surat Shaad ayat 24).

6.         Menentukan Imbalan, Balasan, dan Sanksi
Akuntansi dalam Islam ditujukan untuk memberi fasilitas dalam perhitungan imbalan setelah adanya transaksi atau adanya perdagangan, balasannya dan sanksi jika terdapat temuan adanya penyelewengan. Dengan konsep ini, maka akuntansi Islam sangat dekat sekali dengan akuntansi sebagai pertanggungjawaban sumber daya ekonomi, baik menyajikan informasi keuangan maupun kerugian keuangan.
Oleh karena itu, penentuan konsep-konsep dasar maupun prinsip akuntansi menurut Islam harus mengacu kepada tujuan akuntansi Islam. Termasuk konsep dasar akrual sebagai salah satu basis pengakuan dan pencatatan akuntansi perlu ditinjau kembali relevansinya terhadap pencapaian tujuan akuntansi Islam.

C.      Tujuan Laporan Keuangan Bank Syariah
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh bank berbasis syariah juga memiliki tujuan-tujuan penting, yaitu:
1.        Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
2.        Informasi kepatuhan entitas syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada danbagaimana perolehan dan penggunaannya.
3.        Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvenstasikan pada tingkat keuntungan yang layak.
4.        Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penannam modal dan pemilik dana syirkah kontemporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas termasuk pengelolaan dan oenyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.[3]
D.      Asumsi Dasar Pengakuan Akuntansi dan Konsep Pengukuran Akuntansi Perbankan Syariah
Suatu unsur diakui secara formal apabila unsur tersebut sudah memenuhi  salah satu definisi elemen laporan keuangan. Berarti pengakuan dilakukan dengan  menyatakan pos tersebut baik dalam kata kata maupun  dalam jumlah uang dan mencantumkannya kedalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan sebagai pencatatan suatu item dalam akuntansi dan laporan keuangan seperti aktiva, kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian harus dapat diakui dan diukur agar dapat menyajikan informasi yang relevan.
Dalam Yaya, dkk (2009:92) dikatakan bahwa “pengakuan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Sedangkan pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan keuangan”. Pengakuan memerlukan suatu konsep agar dapat menentukan kapan dan bagaimana unsur dalam akuntansi dapat diakui dalam laporan keuangan. Menurut Harahap (2005:39) “konsep pengakuan Akuntansi mendefinisikan prinsip dasar yang menentukan penentuan waktu pendapatan, biaya, pengakuan untung dan rugi didalam laporan keuangan bank, aset dan kewajiban. Adapun konsep Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi antara lain:
1.      Konsep matching, untung/rugi selama jangka waktu tertentu harus ditentukan dengan mencocokkan pendapatan dan keuntungan dengan biaya-biaya dan kerugian yang berhubungan dengan periode atau jangka waktu tersebut.
2.      Sifat pengukuran mengacu kepada sifat-sifat aset dan kewajiban yang harus diukur untuk tujuan Akuntansi Keuangan.[4]
Kedua konsep tersebut merupakan dasar bagaimana suatu unsur dalam laporan keuangan harus diakui dan diukur. Suatu pengakuan ada kaitannya dengan pengukuran suatu unsur dalam Akuntansi misalnya saja pada tanggal perolehan aktiva, ada beberapa biaya dan nilai yang memiliki nilai yang kurang lebih sama.
E.       Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi: Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan, laporan laba-rugi, laporan arus kas serta laporan perubahan ekuitas.
1.        Posisi Keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dana syirkah kontemporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
a.         Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
b.        Kewajiban merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
c.         Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil ivestasi berdasarkan kesepakatan.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas syariah tdak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dan ketika mengalamimkerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entutas syariah. Namun demikain, dia juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.
d.        Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat diklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.

2.        Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan beban. Unsur penghasilan dan beban didefinisikan sebagai berikut:
a.       Penghasilan (income), adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal, penghasilan meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain).
b.      Beban (expenses), adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadi kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kegiatan yang timbul.









BAB III
PENUTUP

A.       Simpulan
Muhasabah (akuntansi), yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat”. Menurut surat al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Islam menganggap akuntansi sebagai salah satu hal yang penting.
Adnan menyatakan bahwa terdapat tiga dimensi dalam agama Islam yang saling berhubungan dalam kerangka tujuan akuntansi menurut Islam, yaitu upaya mencari keridhoan Allah SWT sebagai tujuan utama dalam menentukan keadilan sosial ekonomi. Kedua, merealisasikan keuntungan bagi masyarakat, yaitu dengan memenuhi keawajiban kepada khalayak banyak di masyarakat. Ketiga, mengejar kepentingan pribadi, yakni memenuhi kebutuhan sendiri.
Suatu unsur diakui secara formal apabila unsur tersebut sudah memenuhi  salah satu definisi elemen laporan keuangan. Berarti pengakuan dilakukan dengan  menyatakan pos tersebut baik dalam kata kata maupun  dalam jumlah uang dan mencantumkannya kedalam neraca atau laporan laba rugi. Pengakuan sebagai pencatatan suatu item dalam akuntansi dan laporan keuangan seperti aktiva, kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian harus dapat diakui dan diukur agar dapat menyajikan informasi yang relevan.

DAFTAR PUSTAKA

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18859/4/Chapter%20II.pdf



[1] http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/14/akuntansi-dalam-perspektif-islam/
[2] http://kurmakurma.wordpress.com/ekonomi/mengenal-akuntansi-syariah/
[3] http://www.slideshare.net/namlaelfa/kerangka-dasar-penyusunan-dan-penyajian-laporan-keuangan-syariah
[4] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18859/4/Chapter%20II.pdf




Tidak ada komentar:

Posting Komentar