Kamis, 26 Juni 2014

Aneka Ragam Bisnis Syariah Kontemporer

MAKALAH
ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH KONTEMPORER
Makalah Ini Diajukan Sebagai Syarat Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis Islam





Dosen pengampu: Halimah, M.EI

Kelompok VI:
Nadhifatul Qudsiyah
Suwaibah
Mulinda
Muzdalifah
Qurrotul Uyun


PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA MOH. CHOLIL (STAIS) BANGKALAN

2013-2014



KATA PENGANTAR

 Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang tak terkira. Akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan tepat waktu dan dengan kerja keras yang tak luput dari bagian usaha kami. Mengingat kegiatan kami sebagai mahasiswa masih sebagai pemula, dan berangkat dari hal itulah kami tetap ingin menyelesaikan makalah ini dengan baik dan memenuhi target.
Sehubungan dengan selesainya makalah ini kami minta maaf sebesar-besarnya terhadap teman-teman mahasiswi dan pembimbing kami, pasti banyak sekali kekurangan dari apa yang telah kami sajikan kali ini, kritik dan saran teman-teman akan sangat bermanfaat bagi kami yang tentunya kami ambil sebagai pelajaran awal dari semuanya untuk menjadi insan yang lebih baik dari hari kemarin.
wallahu a’lam bish shawab.






                                                                                                      Bangkalan, April 2014
Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii

BAB I  PENDAHULUAN
                 A.  Latar Belakang....................................................................................... 1
                 B.  Rumusan Masalah.................................................................................. 1
                 C.  Tujuan..................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
                 A. Pengertian Bisnis Syariah........................................................................ 3      
                 B. Prinsip Dasar dan Etika Dalam Bisnis Syariah........................................ 3
C. Aneka Ragam Bisnis Syariah.................................................................. 4
BAB III PENUTUP
                 A.  Simpulan................................................................................................ 8

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 9



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bisnis syariah menjadi primadona di Indonesia. Tata cara bisnis perbankan dan pembiayaan yang mengikuti kaidah islam ini juga diminati non muslim. Bahkan, beberapa bank asing sudah melebarkan sayapnya menekuni bisnis ini.
Sebut saja HSBC, hingga bebrapa nama lain yang ‘antre’ menunggu izin resmi dari Bank Indonesia (BI) untuk bisa menjalankan bisnis syariah. Pada tahun 2008, unit usaha syariah Bank Rakyat indonesia (BRI) resmi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Layanan perbankan syariah sudah mampu menjangkau masyarakat di 74 kabupaten/kota dan 27 provinsi. Pengembangan kapasitas jangkauan layanan tercermin dari 2,6 juta rekening nasabah dan pembiayaan kepda kelompok UMKM sebesar 38,01 persen. Namun market share dari perbankan syariah masih dua persen terhadap bank konvensional. Miris melihat kenyataan tersebut, mengingat penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Hal tersebut disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dan lain sebagainya.
 Tapi bukan berarti perbankan syariah tidak memiliki kesempatan untuk mewujudkan eksistensinya, hal terpenting adalah mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, menciptakan produk yang dibutuhkan dan tetap memberikan pemahaman terhadap masyarakat.[1] Topik inilah yang akan kami bahas pada bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari bisnis syariah?
2.      Apa prinsip dasar dan etika dalam bisnis syariah?
3.      Apa saja aneka ragam bisnis syariah?
C.      Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, dapat ditarik tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian dari bisnis syariah.
2.      Mengetahui prinsip dasar dan etika dalam bisnis syariah.
3.      Mengetahui aneka ragam dari bisnis syariah.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Bisnis Syariah
Secara bahasa, Syariat (as-Syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ al istisqa’) atau jalan yang lurus (at-thariq al-mustaqim). Sedang secara istilah Syariah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt melalui Rasulullah Saw untuk seluruh umat manusia, baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Jadi bisnis syariah adalah bisnis yang diaplikasikan dengan memakai nilai-nilai kesilaman atau syariat islam.
Menurut Syafi’i Antonio, Syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komperhensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa Syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan muslim dan non-muslim.[2] Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kertajaya dan Syakir Sula memberi pengertian bahwa bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing.[3]
B.       Prinsip Dasar dan Etika Dalam Bisnis Syariah
Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syariah, yaitu:
1)   Tauhid atau kesatuan (unity)
Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dia-lah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakan-Nya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada, jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
2)   Keseimbangan atau kesejajaran (equilibrium)
Keseimbangan atau kesejajaran merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial.
3)   Kehendak bebas (free will)
Kehendak bebas yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi.sehingga kebebasan itu harus sejalan dengan kemaslahatan dari kepentingan individu, terlebih lagi pada kepentingan umat.
4)   Tanggung jawab (responsibility)
Tanggung jawab terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat.
C.      Aneka Ragam Bisnis Syariah
Bisnis syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi islam dalam menjalankan bisnisnya. Aneka ragam bisnis syariah bukan hanya bank. Secara garis besar dapat digambarkan aneka ragam lembaga bisnis syariah seperti di bawah ini.[4]
1.    Bank pengkreditan Rakyat Syariah
Bank pengkreditan Rakyat Syariah (BPR) adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan lembaga ini menyalurkan dana sebagai BPR. Lembaga BPR syariah beroperasi selayaknya BPR konvensional namun lembaga BPR syariah menggunakan prinsip syariah. Bank pengkreditan Rakyat Syariah berdiri berdasarkan UU No. 7 Th. 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Th. 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Istilah BPR pertama kali dikenalkan oleh Bank Rakyat indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977. Latar belakang didirkannya BPR Syariah adalah sebagai restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter dan perbankan secara umum. Tujuan BPRS yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan, meningkatkan pendapatan per kapita, menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, mengurangi urbanisasi dan membina semangat ukuwah islamiyah.
2.    Asuransi Syariah
Asuransi yaitu perjanjian antar kedua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung. Sedangkan menurut Dewan Syariah Nasonal, definisi Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ , memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
 Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim[5] (permintaan resmi kepada pihak asuransi untuk meminta pembayaran berdasakan ketentuan perjanjian), jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan di sini hanya sebatas pengelolaan opersional asuransi dan investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan. Keuanggulan asuransi syariah yaitu adanya transparansi pengelolaan adana peserta asuransi syariah dengan di awal yang jelas dan transparan seta aqad yang sesuai dengan syariah, menghindari adanya riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).[6] Terdapat keraguan akan status dari asuransi non-syariah karena pada transaksi asuransi konvensional terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), yakni ketidak jelasan tentang siapa yang akan diuntungkan atau dirugikan, didalamnya juga terdapat riba atau syubhat riba, yang lebih jelas terlihat pada asuransi jiwa, dan juga bisa dikategorikan sebagai perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan tanpa pekerjaan, jika terjadi kecelakaan ia berhak mendaat semua harta yang dijanjikan, jika tidak terjadi maka hartanya dianggap hangus.
Terdapat banyak macam jenis produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah, yaitu asuransi harta benda syariah (Property Insurance), asurasi rekayasa syariah (Egineering Insurance), asuransi uang syariah (Money Insurance), asuransi kecelakaan diri syariah, asuransi kecelakaan diri plus dan masih banyak lagi.

3.    Pasar Modal Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvenstasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat dari orang lain. Al-Qur-an dengan tegas melarang aktifitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33).
Untuk mengimplementasikan seruan untuk berinvenstasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi, salah satunya dengan menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminoogi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[7]
Dengan hadirnya pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim dan non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Index (JII) di Indonesia memberikan kesempatan pada para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, suku, reksadana syariah dan sebagainya.









BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Bisnis syariah adalah bisnis yang diaplikasikan dengan memakai nilai-nilai kesilaman atau syariat islam. Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syariah, yaitu tauhid (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will) dan tanggung jawab (responsibility).
Bisnis syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi islam dalam menjalankan bisnisnya. Aneka ragam bisnis syariah bukan hanya bank. Secara garis besar dapat digambarkan aneka ragam lembaga bisnis syariah seperti Bank pengkreditan Rakyat Syariah (BPR), adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan lembaga ini menyalurkan dana sebagai BPR. Yang kedua adalah asuransi syariah, (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ , memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Yang terakhir yaitu pasar modal syariah. Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminoogi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA

http://m.okezone.com/perbankan-syariah-antara-harapan-hambatan--realita/
http://adzaniahdinda.wordpress.com//2013/04/07/aneka-ragam-bisnis syariah/
http://www.asei.co.id/products/about-asuransi syariah/
http://ilmihandayanip.blogspot.com/2013-pengertian-klaim-polis/
http://www.bapepam.go.id/syariah/index.html




[1] http://m.okezone.com/perbankan-syariah-antara-harapan-hambatan--realita/
[2] Syariah Marketing, Hal. 169
[3] Ibid, Hal.45
[4] http://adzaniahdinda.wordpress.com//2013/04/07/aneka-ragam-bisnis-syariah/
[5] http://ilmihandayanip.blogspot.com/2013-pengertian-klaim-polis/
[6] http://www.asei.co.id/products/about-asuransi-syariah/
[7] http://www.bapepam.go.id/syariah/index.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar