MAKALAH
ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH KONTEMPORER
ANEKA RAGAM BISNIS SYARIAH KONTEMPORER
Makalah Ini Diajukan Sebagai Syarat Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Bisnis Islam
Dosen pengampu: Halimah, M.EI
Kelompok VI:
Nadhifatul Qudsiyah
Suwaibah
Mulinda
Muzdalifah
Qurrotul Uyun
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA MOH.
CHOLIL (STAIS) BANGKALAN
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang tak
terkira. Akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan tepat waktu dan dengan
kerja keras yang tak luput dari bagian usaha kami. Mengingat kegiatan kami
sebagai mahasiswa masih sebagai pemula, dan berangkat dari hal itulah kami
tetap ingin menyelesaikan makalah ini dengan baik dan memenuhi target.
Sehubungan dengan selesainya
makalah ini kami minta maaf sebesar-besarnya terhadap teman-teman mahasiswi dan
pembimbing kami, pasti banyak sekali kekurangan dari apa yang telah kami
sajikan kali ini, kritik dan saran teman-teman akan sangat bermanfaat bagi kami
yang tentunya kami ambil sebagai pelajaran awal dari semuanya untuk menjadi
insan yang lebih baik dari hari kemarin.
wallahu
a’lam bish shawab.
Bangkalan,
April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................. 1
C. Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bisnis Syariah........................................................................ 3
B.
Prinsip Dasar dan Etika Dalam Bisnis Syariah........................................ 3
C.
Aneka Ragam Bisnis Syariah.................................................................. 4
BAB III PENUTUP
A. Simpulan................................................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bisnis syariah menjadi primadona di Indonesia. Tata cara bisnis
perbankan dan pembiayaan yang mengikuti kaidah islam ini juga diminati non
muslim. Bahkan, beberapa bank asing sudah melebarkan sayapnya menekuni bisnis
ini.
Sebut saja HSBC, hingga bebrapa nama lain yang ‘antre’ menunggu
izin resmi dari Bank Indonesia (BI) untuk bisa menjalankan bisnis syariah. Pada
tahun 2008, unit usaha syariah Bank Rakyat indonesia (BRI) resmi menjadi Bank
Umum Syariah (BUS). Layanan perbankan syariah sudah mampu menjangkau masyarakat
di 74 kabupaten/kota dan 27 provinsi. Pengembangan kapasitas jangkauan layanan
tercermin dari 2,6 juta rekening nasabah dan pembiayaan kepda kelompok UMKM sebesar
38,01 persen. Namun market share dari perbankan syariah masih dua persen
terhadap bank konvensional. Miris melihat kenyataan tersebut, mengingat
penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Hal tersebut disebabkan kurangnya
kesadaran masyarakat dan lain sebagainya.
Tapi bukan berarti perbankan
syariah tidak memiliki kesempatan untuk mewujudkan eksistensinya, hal
terpenting adalah mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, menciptakan produk
yang dibutuhkan dan tetap memberikan pemahaman terhadap masyarakat.[1]
Topik inilah yang akan kami bahas pada bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian dari bisnis syariah?
2.
Apa
prinsip dasar dan etika dalam bisnis syariah?
3.
Apa
saja aneka ragam bisnis syariah?
C.
Tujuan
Dari
rumusan masalah di atas, dapat ditarik tujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui
pengertian dari bisnis syariah.
2.
Mengetahui
prinsip dasar dan etika dalam bisnis syariah.
3.
Mengetahui
aneka ragam dari bisnis syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bisnis Syariah
Secara bahasa, Syariat
(as-Syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ al istisqa’) atau
jalan yang lurus (at-thariq al-mustaqim). Sedang secara istilah Syariah
bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt melalui Rasulullah Saw
untuk seluruh umat manusia, baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan,
minuman, pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek
kehidupan) guna meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Jadi bisnis
syariah adalah bisnis yang diaplikasikan dengan memakai nilai-nilai kesilaman
atau syariat islam.
Menurut Syafi’i
Antonio, Syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja
komperhensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa Syariah dapat
diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini
terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara
kalangan muslim dan non-muslim.[2]
Dengan mengacu pada pengertian tersebut, Hermawan Kertajaya dan Syakir Sula
memberi pengertian bahwa bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang
penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing.[3]
B.
Prinsip Dasar dan Etika Dalam Bisnis Syariah
Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi islam yang mesti
diterapkan dalam bisnis syariah, yaitu:
1)
Tauhid
atau kesatuan (unity)
Tauhid
mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta
alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini
bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dia-lah pemilik mutlak dan absolut atas
semua yang diciptakan-Nya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam
muamalah dan bisnis manusia hendaklah mengikuti aturan-aturan yang ada, jangan
sampai menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan.
2)
Keseimbangan
atau kesejajaran (equilibrium)
Keseimbangan
atau kesejajaran merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial.
3)
Kehendak
bebas (free will)
Kehendak bebas
yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang
beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas
yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar
diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi.sehingga kebebasan itu
harus sejalan dengan kemaslahatan dari kepentingan individu, terlebih lagi pada
kepentingan umat.
4)
Tanggung
jawab (responsibility)
Tanggung jawab terkait
erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada
tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat.
C.
Aneka Ragam Bisnis Syariah
Bisnis syariah
merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan
ekonomi islam dalam menjalankan bisnisnya. Aneka ragam bisnis syariah bukan
hanya bank. Secara garis besar dapat digambarkan aneka ragam lembaga bisnis
syariah seperti di bawah ini.[4]
1.
Bank
pengkreditan Rakyat Syariah
Bank
pengkreditan Rakyat Syariah (BPR) adalah lembaga keuangan yang menerima
simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan bentuk lainnya
yang dipersamakan lembaga ini menyalurkan dana sebagai BPR. Lembaga BPR syariah
beroperasi selayaknya BPR konvensional namun lembaga BPR syariah menggunakan
prinsip syariah. Bank pengkreditan Rakyat Syariah berdiri berdasarkan UU No. 7
Th. 1992 tentang perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Th. 1992
tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Istilah BPR
pertama kali dikenalkan oleh Bank Rakyat indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977.
Latar belakang didirkannya BPR Syariah adalah sebagai restrukturasi
perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan,
moneter dan perbankan secara umum. Tujuan BPRS yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya
berada di daerah pedesaan, meningkatkan pendapatan per kapita, menambah
lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, mengurangi urbanisasi dan membina
semangat ukuwah islamiyah.
2.
Asuransi
Syariah
Asuransi yaitu perjanjian antar kedua belah pihak atau lebih dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung. Sedangkan
menurut Dewan Syariah Nasonal, definisi Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful
atau Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di
antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’
, memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah adalah sebuah
sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim[5]
(permintaan resmi kepada pihak asuransi untuk meminta pembayaran berdasakan
ketentuan perjanjian), jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Peranan perusahaan di sini hanya sebatas pengelolaan opersional asuransi dan
investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada
perusahaan. Keuanggulan asuransi syariah yaitu adanya transparansi pengelolaan
adana peserta asuransi syariah dengan di awal yang jelas dan transparan seta
aqad yang sesuai dengan syariah, menghindari adanya riba (bunga), maysir
(judi) dan gharar (ketidakjelasan).[6]
Terdapat keraguan akan status dari asuransi non-syariah karena pada transaksi
asuransi konvensional terdapat unsur jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror
(ketidakpastian), yakni ketidak jelasan tentang siapa yang akan diuntungkan
atau dirugikan, didalamnya juga terdapat riba atau syubhat riba, yang
lebih jelas terlihat pada asuransi jiwa, dan juga bisa dikategorikan sebagai
perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk
mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan tanpa
pekerjaan, jika terjadi kecelakaan ia berhak mendaat semua harta yang
dijanjikan, jika tidak terjadi maka hartanya dianggap hangus.
Terdapat banyak macam jenis produk yang ditawarkan oleh asuransi
syariah, yaitu asuransi harta benda syariah (Property Insurance),
asurasi rekayasa syariah (Egineering Insurance), asuransi uang syariah (Money
Insurance), asuransi kecelakaan diri syariah, asuransi kecelakaan diri plus
dan masih banyak lagi.
3.
Pasar
Modal Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat
dianjurkan, karena dengan berinvenstasi harta yang dimiliki menjadi produktif
dan juga mendatangkan manfaat dari orang lain. Al-Qur-an dengan tegas melarang
aktifitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33).
Untuk mengimplementasikan seruan untuk berinvenstasi tersebut, maka
harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi, salah satunya dengan
menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Pasar modal pada dasarnya merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal
sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian
dunia saat ini. Banyak industri yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Definisi
pasar modal sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut,
terminoogi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.[7]
Dengan hadirnya pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi
kalangan muslim dan non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai
dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keakinan atas transaksi
yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Index (JII) di Indonesia memberikan
kesempatan pada para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang
sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam
JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, suku, reksadana syariah dan
sebagainya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Simpulan
Bisnis syariah
adalah bisnis yang diaplikasikan dengan memakai nilai-nilai kesilaman atau
syariat islam. Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi islam yang mesti
diterapkan dalam bisnis syariah, yaitu tauhid (unity), keseimbangan (equilibrium),
kehendak bebas (free will) dan tanggung jawab (responsibility).
Bisnis syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk
mengatur aturan-aturan ekonomi islam dalam menjalankan bisnisnya. Aneka ragam
bisnis syariah bukan hanya bank. Secara garis besar dapat digambarkan aneka
ragam lembaga bisnis syariah seperti Bank pengkreditan Rakyat Syariah (BPR),
adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito
berjangka tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan lembaga ini menyalurkan
dana sebagai BPR. Yang kedua adalah asuransi syariah, (Ta’min, Takaful atau
Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di
antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’
, memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad yang sesuai dengan syariah.
Yang terakhir yaitu pasar modal syariah. Definisi pasar modal
sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut,
terminoogi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
DAFTAR PUSTAKA
http://m.okezone.com/perbankan-syariah-antara-harapan-hambatan--realita/
http://adzaniahdinda.wordpress.com//2013/04/07/aneka-ragam-bisnis syariah/
http://adzaniahdinda.wordpress.com//2013/04/07/aneka-ragam-bisnis syariah/
http://www.asei.co.id/products/about-asuransi
syariah/
http://ilmihandayanip.blogspot.com/2013-pengertian-klaim-polis/
http://www.bapepam.go.id/syariah/index.html
http://ilmihandayanip.blogspot.com/2013-pengertian-klaim-polis/
http://www.bapepam.go.id/syariah/index.html
[1]
http://m.okezone.com/perbankan-syariah-antara-harapan-hambatan--realita/
[2] Syariah
Marketing, Hal. 169
[3] Ibid, Hal.45
[4]
http://adzaniahdinda.wordpress.com//2013/04/07/aneka-ragam-bisnis-syariah/
[5]
http://ilmihandayanip.blogspot.com/2013-pengertian-klaim-polis/
[6]
http://www.asei.co.id/products/about-asuransi-syariah/
[7]
http://www.bapepam.go.id/syariah/index.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar