MAKALAH
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Makalah Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi
Koperasi
Pembimbing: A. Taufiq Buhari, M.Pd
Kelompok IV:
Kelompok IV:
Nadhifatul Qudsiyah
Mufarrohah
PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAIKHONA MOH.
CHOLIL
(STAIS) BANGKALAN
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang tak
terkira. Akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan tepat waktu dan dengan
kerja keras yang tak luput dari bagian usaha kami. Mengingat kegiatan kami
sebagai mahasiswa masih sebagai pemula, dan berangkat dari hal itulah kami
tetap ingin menyelesaikan makalah ini dengan baik dan memenuhi target.
Sehubungan dengan selesainya
makalah ini kami minta maaf sebesar-besarnya terhadap teman-teman mahasiswi dan
pembimbing kami, pasti banyak sekali kekurangan dari apa yang telah kami
sajikan kali ini, kritik dan saran teman-teman akan sangat bermanfaat bagi kami
yang tentunya kami ambil sebagai pelajaran awal dari semuanya untuk menjadi
insan yang lebih baik dari hari kemarin.
wallahu
a’lam bish shawab.
Bangkalan,
Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Badan Usaha koperasi.............................................................. 3
B.
Kegiatan dan Tujuan Usaha....................................................................... 3
C.
Permodalan Koperasi................................................................................ 7
BAB III PENUTUP
A. Simpulan.................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi di
Indonesia berperan strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian
masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya
sebatas aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif,
kebersamaan, dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat kita, yaitu
gotong-royong. Selain itu, model bisnis koperasi merupakan manifestasi
konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1, yang
menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan.
Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan
perekonomian di Indonesia.
Kontribusi dan
peran strategis koperasi ini dengan sendirinya akan membantu perluasan
kesejahteraan, mereduksi kesenjangn dan menghadirkan pembangunan yang
berkeadilan dan berkualitas.[1]
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian dari badan usaha koperasi?
2.
Apa
saja kegiatan dan tujuan usaha dalam koperasi?
3.
Apa
pengertian dari permodalan koperasi?
C.
Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, dapat
ditarik tujuan sebagai berikut:
1.
Mengetahui
pengertian dari badan usaha koperasi.
2.
Mengetahui
kegiatan dan usaha dalam koperasi.
3.
Mengetahui
arti dari permodalan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Badan Usaha Koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan
orang-perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha
lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disektorkan ke koperasi.
a. Ciri-Ciri
Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
1. Ciri-Ciri
Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.
Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha
lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya. Kegiatan koperasi
didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.[2]
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia,
koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan
masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan
kekeluargaan. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan
kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh
mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota
tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada
hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama,
bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
2. Ciri-Ciri
Badan Usaha Koperasi
Adapun
ciri-ciri badan usaha koperasi sebagai berikut:
1) Bekerja sama dengan sukarela untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
2) Memperhatikan hak dan kewajiban
tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3) Mengutamakan gotong-royong agar
bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi
dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi
yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain:
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan
Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu
berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai
dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil
sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal
yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian Balas Jasa Terbatas
terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu,
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas di sini
maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku
dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri
tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi
dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.
Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri
dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
B.
Kegiatan dan Tujuan Usaha
Kegiatan koperasi
utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan
kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun
yang merasa dirugikan. Kegiatan-kegiaan tersebut antara lain sebagai berikut[3]:
1)
Produksi
Barang
Kegiatan koperasi di bidang produksi barang umumnya adalah usaha
kecil sampai menengah. Para produsen tingkat desa ini dikumpulkan dalam wadah
koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga
produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin
maju karena adanya dukungan dan kerjasama dengan sesama anggota.
2)
Simpan
Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati oleh
masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin
mendirikan suatu usaha, namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi
ememberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa bunga. Kalaupun
ada, bunganya sangat kecil, sehingga sang peminjam tidak merasa tertekan dan
dirugikan.
3)
Jual
Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga
yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang dibeli di
koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko. Hal inilah
yang menyebabkan koperasi memang diperuntukkan untuk warga desa yang notabene
kurang mampu di bidang ekonomi.
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada sistem ekonomi perusahaan dan
prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek
dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha yaitu:
1)
Status
dan Motif Anggota Koperasi
·
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
·
Owners;
menanamkan modal investasi.
·
Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
·
Kriteria
minimal anggota koperasi.
·
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
·
Memiliki
pola income regular yang pasti.
2)
Kegiatan
Usaha
·
Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
ksejahteraan anggota.
·
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
·
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Sebagai atau
badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
a cost).
Untuk koperasi
di Indonesia, tujuannya tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial dan budaya sesuai nilai dan prinsip hidup koperasi”. Sedangkan
fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut:
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial
2.
Berperan
secara aktif dalam upaya secara aktif dalam memmpertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Permodalan Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi adalah kumpulan
orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Sumber sumber modal koperasi antara
lain[4]:
1.
Modal
Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun apada awalnya berjumlah
kecil tapi tetap ada.
2.
Modal
Sendiri
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok afalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalm
kas koperasi oleh para pendiri atau anggta koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pkok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua
anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha
koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diararhkan mencapai jumlah tertentu agar
dapat enunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan koperasi.
c.
Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian
hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk
modal sendiri yang daat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah ialah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memeiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisip dan asa koperasi.
3.
Modal
pinjaman
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b.
Pinajaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh
sesama badan koperasi untuk saling membantu dalam bdang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalamlingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau
surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum di luar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dn
surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjm modal.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Simpulan
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan
orang-perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia,
koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan
masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan
kekeluargaan. Kegiatan koperasi utamanya bergerak
di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama
anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa
dirugikan. Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
sistem ekonomi perusahaan dan prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha. Untuk koperasi di Indonesia, tujuannya
tertuang dalam pasal 3 UU NO. 25 Th. 1992 tentang perkoperasian, tertuang
tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya seta ikut membangun perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi adalah kumpulan
orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
http://sumberilmu.wordpress.com/permodalan_dalam_koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar